Jumat, 05 Juni 2009

Makalah Tingkat Kesadaran Politik Pemilih Pemula dalam Pilkada

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada umumnya diterima pendapat bahwa pendidikan dalam arti luas bertujuan untuk mensosialisasikan siswa ke dalam nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan dasar dari masyarakatnya. Pendidikan sebagai suatu proses dalam berbagai kesempatan, jauh lebih luas daripada hasil lembaga persekolahan, mencakup interaksi kemasyarakatan di masyarakat itu sendiri.
Berkenaan dengan pendidikan politik bagi siswa sebagai bagian masyarakat pemilih pemula dalam Pilkada diharapkan dapat dijadikan proses pembelajaran untuk memahami kehidupan bernegara. Sebagaimana diketahui bahwa pilkada merupakan proses pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara sah diakui hukum, serta momentum bagi rakyat untuk secara langsung menentukan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan aspirasi/keinginan rakyat.
Dalam jalur pendidikan formal sebagaimana kita ketahui dan alami penanaman kesadaran politik dilakukan baik melalui kegiatan-kegiatan intra maupun ekstra kurikuler, sedangkan dalam jalur non formal dan informal proses tersebut berjalan melalui komunikasi sosial secara timbal-balik, di lingkungan keluarga, organisasi-organisasi kemasyarakatan serta forum-forum kemasyarakatan lainnya.
Kekeliruan pandangan umum tentang politik terhadap siswa dapat dipahami, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Bagi siswa kekaburan tentang pandangan politik menjadi besar karena pengalaman-pengalaman di masa lalu dalam praktek kehidupan politik yang lebih menampilkan aspek negatif sehingga menumbuhkan citra yang negatif pula. Misalnya masih adanya fenomena politik uang (money politic) atau politik praktis yang memaksakan kehendak untuk kepentingan sesaat bagi golongan politik tertentu. Hal ini berarti aspek-aspek praktis dari sistem politik yang berlaku lebih berpengaruh dalam pembentukan persepsi kesadaran siswa tentang budaya politik yang kurang benar.
Pada saat ini rata-rata usia siswa SLTA berkisar 16-18 tahun, adapun kegiatan pilkada di beberapa daerah mencakup pilkada untuk kepala daerah tingkat camat, bupati/walikota, hingga gurbernur. Dapat penulis bayangkan berapa kali siswa yang semula sebagai pemilih pemula akan mengikuti perhelatan politik di daerahnya berkenaan dengan pilkada. Jika dianalisis maka seringnya siswa terlibat dalam kegiatan berpolitik akan muncul beberapa kondisi psikologis, diantaranya (1) kejenuhan akibat kegiatan pilkada yang monoton dan siswa sekedar dianggap sebagai “anak bawang” yang belum tentu aspirasi suaranya dapat didengar oleh pemenang pilkada atau penguasa/pemda setempat. (2) pembelajaran berpolitik hanya sesaat, sehingga setelah perhelatan pilkada selesai maka selesailah sudah tugas mereka sebagai anggota masyarakat dalam berdemokrasi. Padahal pemahaman dan etika berdemokrasi sangat diperlukan sepanjang mereka sebagai warga negara dan generasi penerus bangsa untuk memajukan budaya politik yang terpuji.
Di sinilah kita melihat betapa perlunya menyosialisasikan kesadaran politik bagi siswa ke dalam nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan dasar dalam kehidupan kemasyarakatan, dimana kehidupan politik merupakan salah satu seginya. Dan karena tujuan yang demikian itu adalah juga merupakan tujuan dari pendidikan, baik formal maupun informal.
Kesenjangan pendidikan semakin melebar tatkala, orientasi pendidikan itu sendiri masih berfokus pada aspek kognitif, dan siswa lebih banyak diperlakukan sebagai obyek pelengkap dalam proses pembelajaran. Apa yang mereka pelajari di kelas terkadang tidak sesuai dengan kehidupan yang mereka jalani sebagai anggota masyarakat, padahal mereka adalah anggota masyarakat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungannya. (Umberto, 2002).
Memahami kesadaran politik siswa sebagai pemilih pemula dalam Pilkada perlu kiranya diaktualisasikan melalui pembelajaran yang melibatkan langsung diri siswa terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungan anggota dan aktivitas keluarga (masyarakat)/ dengan pendekatan School-Based Democracy Education. Program ini pada intinya mendekatkan materi pembelajaran dengan obyek sesungguhnya atau pengkajian fenomena sosial secara langsung (Polma,1987). Dengan demikian siswa akan terlibat langsung dengan aktivitas masyarakat dan dirinya sebagai obyek sekaligus subyek dalam berdemokrasi.
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, penulis dalam hal ini terdorong untuk mengkaji lebih dalam dan memfokuskan pada bagaimana peran sekolah terhadap fenomena siswa dalam berdemokrasi sebagai aset bangsa yang memiliki visi dam misi budaya politik yang terpuji. Adapun alasan sekolah sebagai tempat yang dapat mengembangkan pembelajaran demokrasi, dikarenakan pada umumnya lingkungan sekolah telah memiliki unsur-unsur dasar demokrasi yang dapat dikaji dan dipelajari dengan karakter individu yang beragam. Selain itu masyarakat sekolah dapat mewakili sebagai miniatur kegiatan sosial, politik dan budaya yang utuh bagi pembelajaran siswa dalam bedemokrasi.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah penelitian ini ditekankan pada sejauhmana tingkat aktualisasi kesadaran politik siswa sebagai pemilih pemula terhadap Pilkada dengan program School-Based Democracy Education. Aspek kesadaran politik siswa dan proses pembelajaran dikembangkan dengan memperhatikan beberapa indikator sebagai berikut.
1. Partisipasi siswa dalam keterlibatannya secara langsung dalam berpolitik sebagai bagian dari tuntutan sistem demokrasi
2. Siswa mengerti, meresapi, mendalami dan menghayati nilai-nilai hidup kemasyarakatan dan kenegaraan serta sistem organisasi politik yang berlaku.
3. Sistem sosial siswa sebagai remaja yang menggambarkan nilai-nilai dan norma-norma dari kelompok sebaya (peer group).
4. Implementasi dari praktek hidup kenegaraan yang sesuai dan tidak menyimpang dari nilai-nilai ideal yang siswa terima melalui pendidikan politik maupun proses sosialisasi dalam interaksi sosial.
5. Pemahaman yang memadai mengenai pendidikan berpolitik melalui program School-Based Democracy Education yang telah diterapkan.


C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui tingkat kesadaran siswa sebagai pemilih pemula dalam Pilkada
2. Memahami karakteristik pendidikan dan budaya politik siswa sebagai pemilih pemula dalam Pilkada.
3. Mengaktualisasikan pola berdemokrasi di sekolah dan kehidupan sehari-hari siswa dalam lingkup persekolahan dan masyarakat.

D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pengembangan keilmuan dan perbaikan pembelajaran demokrasi, terutama dalam memasyarakatkan budaya politik di kalangan siswa sebagai aset generasi masa depan bangsa.
1. Bagi siswa: memahami konsep-konsep dasar demokrasi dan memberikan pembelajaran yang konkret yaitu pengalaman-pengalaman nyata, sehingga siswa mampu sebagai obyek juga subyek dalam mengaktualisasikan budaya berpolitik. yang terpuji
2. Bagi guru: diharapkan guru dapat mengoptimalkan pembelajaran demokrasi sesuai dengan tujuan kompetensi yang diinginkan dan dapat memecahkan berbagai masalah materi pelajaran demokrasi yang sulit dikembangkan dengan langsung melibatkan sumber materi di lapangan serta melakukan perbaikan-perbaikan pembelajaran.
3. Bagi sekolah: hasil penelitian ini akan memberikan sumbangan yang baik terhadap sekolah dalam rangka perbaikan pembelajaran berbasis democracy education.
4. Bagi Dinas Terkait: sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk pengembangan pendidikan demokrasi bagi generasi muda untuk kegiatan pilkada.


BAB II
KAJIAN TEORI

A. Pendidikan dan Kesadaran Politik bagi Siswa
Dalam artian umum, pendidikan politik adalah cara bagaimana suatu bangsa mentransfer budaya politiknya dari generasi yang satu ke generasi kemudian (Panggabean, 1994). Sedangkan budaya politik adalah keseluruhan nilai, keyakinan empirik, dan lambang ekspresif yang menentukan terciptanya situasi di tempat kegiatan politik terselenggara.
Pendidikan politik sebagai proses penyampaian budaya politik bangsa, mencakup cita-cita politik maupun norma-norma operasional dari sistem organisasi politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan politik perlu ditingkatkan sebagai kesadaran dalam berpolitik akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga siswa diharapkan ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan.
Pendidikan politik mengupayakan penghayatan atau pemilikan siswa terhadap nilai-nilai yang meningkat dan akan terwujud dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari dalam hidup kemasyarakatan termasuk hidup kenegaraan serta berpartisipasi dalam usaha-usaha pembangunan sesuai dengan fungsi masing-masing. Dengan kata lain pendidikan politik menginginkan agar siswa berkembang menjadi warga negara yang baik, yang menghayati nilai-nilai dasar yang luhur dari bangsanya dan sadar akan hak-hak dan kewajibannya di dalam kerangka nilai-nilai tersebut.
Pendidikan dalam sistem yang demokratis menempatkan posisi yang sangat sentral. Secara ideal pendidikan dimaksudkan untuk mendidik warga negara tentang kebajikan dan tanggung jawab sebagai anggota civil society. Pendidikan dalam artian tersebut merupakan suatu proses yang panjang sepanjang usia seseorang untuk mengembangkan diri. Proses tersebut bukan hanya yang dilakukan dalam lingkungan pendidikan formal seperti sekolah tetapi juga meliputi pendidikan dalam arti yang sangat luas melibatkan keluarga dan juga lingkungan sosial. Lembaga-lembaga pendidian harus mencerminkan proses untuk mendidik warga negara ke arah suatu masyarakat sipil yang kondusif bagi berlangsungnya demokrasi dan sebaliknya harus dihindarkan sejauh mungkin dari unsur-unsur yang memungkinkan tumbuhnya hambatan-hambatan demokrasi (Riza Noer Arfani,1996: 64). Namun demikian di samping dibicarakan masalah kesadaran berpolitik, maka perlu pemahaman pula apa yang dimaksud dengan pengertian budaya politik, menurut Miriam Budiardjo konsep budaya politik ini berdasarkan keyakinan, bahwa setiap politik itu didukung oleh suatu kumpulan kaedah, perasaan dan orientasi terahadap tingkah laku politik (dalam masalah Kenegaraan: 1982:17)

B. Kebudayaan Remaja/Siswa sebagai Pemilih Pemula dalam Pilkada
Siswa atau remaja pada umumnya memiliki suatu sistem sosial yang seolah-olah menggambarkan bahwa mereka mempunyai “dunia sendiri”. Dalam sistem remaja ini terdapat kebudayaan yang antara lain mempunyai nilai-nilai, norma-norma. Sikap serta bahasa tersendiri yang berbeda dari orang dewasa. Dengan demikian remaja pada umumnya mempunyai persamaan dalam pola tingkah laku, sikap dan nilai, dimana pola tingkah laku kolektif ini dapat berbeda dalam beberapa hal dengan orang dewasa (Prijono, 1987).
Nilai kebudayaan remaja antara lain adalah santai, bebas dan cenderung pada hal-hal yang informal dan mencari kesenangan, oleh karena itu semua hal yang kurang menyenangkan dihindari. Disamping mencari kesenangan, kelompok sebaya atau “peer group” adalah penting dalam kehidupan seorang remaja, sehingga bagi seorang remaja perlu mempunyai kelompok teman sendiri dalam pergaulan. Masa pubertas merupakan tahap permulaan perkembangan perasaan sosial. Pada masa ini timbul keinginan remaja untuk mempunyai teman akrab dan sikap bersatu dengan teman-temannya, sedangkan terhadap orang dewasa mereka menjauhkan diri. “Peer culture” ini berpengaruh sekali selama masa remaja sehingga nilai-nilai kelompok sebaya mempengaruhi kelakuan mereka. Seorang remaja membutuhkan dukungan dan konsensus dari kelompok sebayanya. Dalam hal ini setiap penyimpangan nilai dan norma kelompok akan mendapat celaan dari kelompoknya, karena hubungan antara remaja dan kelompoknya bersifat solider dan setia kawan. Pada umumnya para remaja atas kelompok-kelompok yang lebih kecil berdasarkan persamaan dalam minat, kesenangan atau faktor lain.
Berkenaan dengan kapasitas kebudayaan remaja/siswa tersebut, setidaknya dapat dijadikan gambaran penting upaya melihat peta demokrasi dan kesadaran politik kalangan remaja di lingkungan persekolahan sebagai bagian pemilih pemula dalam pilkada. Menurut Bambang, ada tiga tingkat materi yang perlu ditanamkan dalam kurikulum pendidikan berkaitan dengan sosialisasi pemilu melalui kurikulum pendidikan. Ketiga materi tersebut adalah penanaman hakikat pemilu yang benar sehingga memunculkan motif yang kuat bagi pemilih pemula untuk mengikuti pemilu, pemahaman mengenai sistem pemilu, dan pemahaman tentang posisi tawar politik. (seminar "Menggagas Partisipasi Aktif Guru dalam Peta Politik Indonesia" di Bandung 5 Februari 2004).
Pemahaman perilaku politik (Political Behavior) yaitu perilaku politik dapat dinyatakan sebagai keseluruan tingkah laku aktor poltik dan warga negara yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara lembaga-lembaga pemerintah, dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan keputusan politik. Sedangkan menurut Almond dan Verba yang dimaksud budaya politik (Political Culture) merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sitem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Warga negara senantiasa mengidentifikasi diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki (Budiyanto, 2004: 103).

C. Pendidikan Demokrasi di Lingkup Sekolah
Pendidikan Demokrasi adalah esensinya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). PKN itu sendiri bagian dari Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS). PIPS memiliki tiga tradisi seperti dikatakan oleh Barr, Barth dan Shermis (1937) dalam Somantri (2001:81) “The three social studies traditions yaitu: (a) Social Studies as Citizenship Transmission (Civic Education), (b) Social Studies as Social Science, (c) Social Studies as Reflective Inquiry”. Kaitan dengan tradisi pertama yaitu “social studies as citizenship transmission”, menunjukkan bahwa PIPS sebagai Citizenship Education atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan (Kewarganegaraan). Kewarganegaraan sebagai wahana utama dan esensi dari pendidikan demokrasi (CICED, 1999). Dengan kata lain bahwa pendidikan demokrasi sebagai muatannya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kendaraannya, sedangkan PIPS sebagai jembatan pendidikan ilmu-ilmu sosial yang bertujuan pendidikan. Kaitannya dengan tradisi kedua “social studies as social science” atau PIPS sebagai ilmu-ilmu sosial. Secara logika pendidikan demokrasi itu sendiri merupakan turunan dari Ilmu Politik yang berada pada rumpun ilmu-ilmu sosial. Artinya Kewarganegaraan merupakan pendidikan politik yang bertujuan pendidikan yang ditopang oleh ilmu-ilmu sosial secara interdisipliner, walaupun terjadi tarik menarik antara PIPS perlu diajarkan secara terpadu dan secara terpisah. Akhirnya muncul PIPS diajarkan di Sekolah Dasar secara Terpadu, di SMTP secara terkorelasi dan SMTA secara terpisah. Kaitan dengan tradisi ketiga “social studies as reflective inquiry” bahwa social studies cenderung untuk melatih keterampilan “reflective thinking” (Barr dkk, 1977:37).
Diperkuat oleh Shirley Engle pada tahun 1960 menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Decision Making: The Heart of Social Studies Instruction”. Yang secara tegas dan merefleksikan gagasan John Dewey tentang pendidikan berpikir kritis.Dengan kata lain pembelajaran demokrasi di lingkup sekolah dapat: meningkatkan kemampuan siswa menganalisis isu-isu demokrasi yang muncul di masyarakat, menambah kemampuan nalar siswa dalam pengetahuan kemasyarakatan (sicio-scientific reasoning), mengembangkan keterampilan berpikir (higher-order thinking skill), termasuk memecahkan masalah, mengambil keputusan, membuat/menganalisis dan kritis, mengembangkan kesadaran peran siswa dalam proses dari perubahan demokrasi, membantu siswa mengakui kompleksnya dari membuat keputusan masalah demokrasi, menyediakan kesempatan siswa untuk menguji kemungkinan dampak demokrasi bagi kehidupan dan perubahan masyarakat.
D. School-Based Democracy Education Model
Pendidikan demokrasi yang baik adalah bagian dari pendidikan yang baik secara umum. Berkenan dengan hal tersebut disarankan Gandal dan Finn (Saripudin, 2001) perlu dikembangkan model sekolah berbasis pendidikan demokrasi. terdapat 4 (empat) alternatif bentuk dari model ini.
1. Perhatian yang cermat diberikan pada landasan dan bentuk-bentuk demokrasi
2. Adanya kurikulum yang dapat memfasilitasi siswa untuk mengeksplorasi bagaimana ide demokrasi telah diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu.
3. Adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat mengeksplorasi sejarah demokrasi di negaranya untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan di negaranya dalam berbagai kurun waktu.
4. Tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan di negara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan yang luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi dalam berbagai konteks.
Selain dari uraian tersebut di atas agar dapat diupayakan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang bernuansa demokrasi serta membudayakan budaya demokratis dan menjadikan sekolah sebagai budaya lingkungan yang demokratis serta perlunya keterlibatan/penglibatan siswa dalam kegiatan masyarakat. Sanusi (Saripudin.U., 2001) juga mengemukakan perlu dikembangkannya pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional yang memungkinkan para siswa dapat mengembangkan dan menggunakan seluruh potensinya sebagai individu dan warga negara dalam masyarakat bangsa-bangsa yang demokratis.
Lebih lanjut dikatakan bahwa salah materi Pendidikan kewarganegaraan dalam paradigma barunya yaitu mengebangkan pendidikan demokrasi mengemban tiga fungsi pokok, yakni mengembangkan kecerdasan warganegara (civics intelligence), membina tanggung jawab warganegara (civics responbility) dan mendorong partisipasi warganegara (civic participation). Kecerdasan warganegara yang dikembangkan untuk membentuk warganegara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional melainkan juga dalam dimensi spiritual, emosional dan sosial sehingga paradigma baru pendidikan kewaganegaraan bercirikan multidimensional.

E. Karakteristik Tata Aturan Pilkada Daerah Penelitian
Pilkada, meskipun di dalam undang-undang 32 tahun 2004 yang terdapat dalam pasal 56-119 tidak memberikan definisi yang tegas tentang pilkada, tetapi menurut hemat penulis definisi pilkada dapat kita definisikan, bahwa pilkada adalah singkatan dari pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Gubernur dan Wakilnya di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota dan Wakilnya ditingkat kab/kota), pilkada dapat juga diartikan sebagai proses pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secarah sah diakui hukum, serta momentum bagi rakyat untuk secara langsung menentukan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan aspirasi/keinginan rakyat. Dalam hal ini pilkada, meskipun salah satu produk negara yang berlandaskan hukum (Recht Staat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat) namun bukan berarti pilkada merupakan parameter yang mutlak dalam rangka memberikan suatu penilaian apakah momentum pilkada benar-benar demokratis, disisi lain pilkada merupakan demokrasi yang prosedural dan belum menyentuh asas demokrasi yang substansial, yakni lahirnya kualitas kepemimpinan yang bersih, jujur, dan lain sebagainya.
Keterlibatan masyarakat dalam momentum pilkada langsung menjadi landasan dasar bagi bangunan demokrasi. Bangunan demokrasi tidak akan kokoh manakala kualitas partisipasi masyarakat diabaikan. Karena itu, proses demokratisasi yang sejatinya menegakkan kedaulatan rakyat menjadi semu dan hanya menjadi ajang rekayasa bagi mesin-mesin politik tertentu. Format demokrasi pada aras lokal (pilkada) meniscayakan adanya kadar dan derajat kualitas partisipasi masyarakat yang baik. Apabila demokrasi yang totalitas bermetamorfosis menjadi kongkrit dan nyata, atau semakin besar dan baik kualitas partisipasi masyarakat, maka kelangsungan demokrasi akan semakin baik pula. Demikian juga sebaliknya, semakin kecil dan rendahnya kualitas partisipasi masyarakat maka semakin rendah kadar dan kualitas demokrasi tersebut.
Pentingnya pendidikan demokrasi memungkinkan setiap warga negara dapat belajar demokrasi melalui praktek kehidupan yang demokratis, dan untuk membangun tatanan dan praksis kehidupan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang (Saripudin, 2001). Dalam sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah sejak tahun 1945 mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan dimaksudkan untuk mencari bentuk yang dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan hingga sejak reformasi lahirlah UUNo. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak lama kemudian disempurnakan lagi oleh UU No. 3 Tahun 2004. Dari dua perubahan terakhir mengalami perubahan yang cukup mendasar dibandingkan dengan peraturan perundangan pemerintahan daerah sebelumnya. Mencermati berbagai perubahan dan penyempurnaan perundang-undangan pemerintahan yang pernah terjadi, jika belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka yang perlu dipertanyakan kemudian mungkin sistem perundang-undangan ataukah memang munkin dari tingkat kesadaran masyarakat sebagian beum memahaminya. Berikut disesebutkan “Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang kemudaian diatur pendukung peraturan perundangan lain seperti Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 & Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.










BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A. Definisi Konsepsional
Definisi konsepsional merupakan pembatasan pengertian tentang hal-hal yang perlu diamati. Sedangkan pengertian konsep itu sendiri adalah suatu pemikiran umum mengenai suatu masalah atau persoalan (Koentjaraningrat, 1980). Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa konsep merupakan pembatasan terhadap variabel-variabel penelitian untuk menentukan indikator-indikator yang akan diteliti.
Dengan demikian definisi konsepsional pada Tingkat Kesadaran Politik Pemilih Pemula dalam Pilkada adalah suatu sikap yang ditentukan adanya kepedulian terhadap budaya berpolitik yang baik dengan mengikutsertakan secara aktif dalam memaknai pembelajaran berpolitik dan memanfaatkannya dengan sikap pengendalian diri melalui pengembangan pengalaman yang didapatkannya untuk bekal bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Definisi Operasional
Menurut Koentjaraningrat (1980), definisi operasional adalah unsur penelitian yang memberikan pengertian tentang cara mengubah konsep-konsep yang berupa konstruk dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku gejala yang dapat diamati dan dapat diuji serta ditentukan kebenarannya oleh orang lain.
Dengan demikian variabel dalam penelitian ini mencakup kesadaran politik dan pemaham siswa sebagai pemilih pemula dalam Pilkada. Sedangkan instrumen dikembangkan berdasarkan indikator sebagai berikut:
1. Sikap dan perilaku yang saling peduli, yaitu: Suatu nilai dari perbuatan yang timbal balik untuk dapat memperhatikan/menghiraukan sesuatu/lingkungan.
2. Partisipasi aktif, yaitu: perihal turut berperan serta di suatu kegiatan secara giat/berusaha.
3. Kebermanfaatan yang diperoleh, yaitu: sesuatu hal/keadaan yang berguna untuk dicapai.
4. Akses dan kontrol sosial, yaitu: pencapaian pengendalian berkenaan dengan masyarakat.
5. Dampak yang didapat dari pengalaman, yaitu: pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif atau positif dari pengalaman yang telah didapatkannya.

C. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah siswa SLTA di daerah penelitian Bandung dan Bekasi (Jawa Barat) serta Pamulang (Tangerang-Banten), dengan mengambil sampel tiap daerah 3 sekolah. Pengambilan sampel dilakukan melalui rancangan sampling menurut katagori sampel acak sederhana. Jumlah siswa yang terkait dengan penelitian sebanyak 75 siswa, dimana mereka telah mengikuti kegiatan pilkada pada masa pemilihan/pencoblosan sebagai pemilih pemula dalam pilkada di daerahnya masing-masing. Untuk guru sebagai sampel sebanyak 27 orang dari 3 daerah ujicoba. Data kuesioner dari siswa yang dapat diidentifikasi dengan baik sebanyak 48 responden. Sedangkan alasan pengambilan daerah penelitian yaitu Banten dan Jawa Barat dikarenakan daerah tersebut telah menyelenggarakan pilkada dengan karakteristik sebagai daerah kompleksitas pemilih pemula yang potensial.

D. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data sebagai bahan dalam penelitian ini, akan dipergunakan beberapa teknik pengumpulan data, antara lain:
a. Library Research, yaitu suatu penelitian dengan cara mempelajari dan mengumpulkan berbagai bahan bacaan atau literatur, dokumen serta media massa yang ada hubungannya dengan penulisan penelitian.
b. Field Work Research, yaitu mengumpulkan data dari penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan. Untuk mempermudah penelitian di lapangan, perlu ditentukan teknik pengumpulan data agar yang dihimpun dapat efektif dan efisien. Teknik yang dilakukan menggunakan metode sebagai berikut:

1. Interview
Menurut Hadi (1990) berpendapat bahwa: interview adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara sepihak, yang dikerjakan dengan sistematis, logis, metodologis dan berlandaskan pada tujuan penelitian. Adapun bentuk wawancara yang dipergunakan dalam penelitian berpedoman pada kuesioner yang berstruktur atau tertutup yang memuat pertanyaan secara cermat dan terperinci dengan pilihan jawaban yang telah disediakan.
2. Observasi
Menurut Winarno Surakhmat (1990) observasi adalah teknik pengumpulan data dimana peneliti mengadakan pengamatan terhadap gejala yang diteliti yang dilaksanakan dalam situasi yang khusus. Observasi dalam penelitian ini adalah peneliti dengan seksama mengamati langsung terhadap obyek dan sasaran penelitian yaitu aktualisasi kesadaran siswa sebagai pemilih pemula dalam pembelajaran politk di kegiatan Pilkada.
3. Dokumentasi
Menurut Suharsimi (1993) dokumentasi adalah mencari data mengenai sesuatu hal atau variabel yang berasal dari pihak lain berupa catatan, buku, surat kabar.

E. Metode Analisis Data
Teknik analisa data yang akan digunakan dalam penelitian adalah dengan menghitung Standar Deviasi.








BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Hasil Penelitian
Pada bab ini akan disampaikan data-data hasil penelitian lapangan tentang Kesadaran Politik Pemilih Pemula dalam Pilkada; Suatu Refleksi School-Based Democracy Education, melalui nilai sikap dan perilaku yang saling peduli, partisipasi aktif, kebermanfaatan yang diperoleh, akses kontrol sosial, dampak yang didapat dari pengalaman sebagai pemilih pemula dalam Pilkada, dan gambaran hasil kegiatan pembelajaran sosiologi di sekolah.
Indikator-indikator dijabarkan secara rinci berdasarkan konsep teori dan diukur menggunakan instrumen skala Likert dengan 5 skala pernyataan yaitu, skala 1 untuk menyatakan sangat tidak setuju, skala 2 tidak setuju, skala 3 cukup setuju, skala 4 setuju dan skala 5 sangat setuju. Adapun pernyataan-pernyataan yang dikembangkan berdasarkan indikator sebagai berikut.
1. Nilai sikap dan perilaku yang saling peduli (Suatu nilai dari perbuatan yang timbal balik untuk dapat memperhatikan/menghiraukan sesuatu/lingkungan) diukur menggunakan pernyataan-pernyataan seperti: “saya senang terdaftar sebagai pemilih pemula dalam Pilkada”, “memang sebaiknya seusia saya sudah diwajibkan untuk ikut berpolitik”, “ikut berpolitik tidak hanya sebagai pemilih pemula dalam Pilkada”, “ikut Pilkada hanya sebagai keisengan saja”, “karena teman yang lain tidak ada yang jadi pemilih sehingga saya juga tidak memilih, pada saat Pilkada”, “saya dan kelompok teman bermain sedang ada kegiatan lain sehingga lebih baik tidak memilih”, “saya disuruh datang ke TPS untuk menyoblos padahal saya belum berpengalaman”, “saya berusaha mengajak teman yang lain yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk ikut jadi pemilih pemula di Pilkada”, “program pemda/KPU tidak sesuai dengan aspirasi saya, sehingga saya malas ikut Pilkada”, “kriteria calon pilkada tidak ada yang sesuai dengan keinginan saya”, “saya melakukan pencoblosan untuk Pilkada karena saya ingin jadi warga yang baik”. Indikator nilai sikap dan perilaku yang saling peduli (Suatu nilai dari perbuatan yang timbal balik untuk dapat memperhatikan/menghiraukan sesuatu/lingkungan) mempunyai tingkat reliabilitas = 0,76.
2. Partisipasi aktif (perihal turut berperan serta di suatu kegiatan secara giat/berusaha) diukur menggunakan pernyataan-pernyataan seperti: “sebagai generasi muda saya dukung kegiatan politik”, “saya akan memilih salah satu calon di Pilkada dengan ikut kampanye”, “saya selalu mencari informasi di media untuk mengetahui perkembangan Pilkada”, “di setiap waktu saya suka membicarakan tentang Pilkada dengan teman lain”, “saya menyebarluaskan berita tentang Pilkada kepada orang lain”, “supaya orang lain menjadi mengerti sehingga saya suka berdiskusi dengan para guru mengenai Pilkada”. Indikator partisipasi aktif (perihal turut berperan serta di suatu kegiatan secara giat/berusaha) mempunyai tingkat reliabilitas = 0,64.
3. Kebermanfaatan yang diperoleh (sesuatu hal/keadaan yang berguna untuk dicapai) diukur menggunakan pernyataan-pernyataan seperti: “saya ikut memilih dalam Pilkada supaya mengerti berpolitik”, “sebagai pemilih di Pilkada tidak ada untungnya”, “tujuan saya ikut memilih Pilkada karena memang disuruh oleh guru di sekolah”, “ikut Pilkada sebagai bagian dari pembelajaran di sekolah”, “saya merasa jadi warga yang baik setelah ikut pemilihan dalam Pilkada”, “belajar di sekolah tentang berpolitik sebatas teori sedangkan prakteknya saya ikut Pilkada”, “lebih baik belajar berpolitik dilakukan sesaat saja”. Indikator kebermanfaatan yang diperoleh (sesuatu hal/keadaan yang berguna untuk dicapai) mempunyai tingkat reliabilitas = 0,74.
4. Akses kontrol sosial (pencapaian pengendalian berkenaan dengan masyarakat) diukur menggunakan pernyataan-pernyataan seperti: “saya adalah bagian dari masyarakat”, “jika terdapat penyimpangan berpolitik dalam masyarakat saya cuek saja”, “saya selalu ikut-ikutan dalam kegiatan masyarakat”, “lebih baik berdiam diri, saat ada keributan mengenai Pilkada”, “saya akan berusaha mencari informasi tentang calon Pilkada yang pantas saya pilih”, “membantu kegiatan seputar Pilkada, jika diperlukan”, “sebaiknya sebagai pelajar kita wajib menyukseskan Pilkada”. Indikator akses kontrol sosial (pencapaian pengendalian berkenaan dengan masyarakat ) mempunyai tingkat reliabilitas = 0,67.
5. Dampak yang didapat dari pengalaman sebagai pemilih pemula dalam Pilkada (pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif atau positif dari pengalaman yang telah didapatkannya) diukur menggunakan pernyataan-pernyataan seperti: “saya tidak berminat ikut-ikutan dalam pemilihan Pilkada”, “setelah ikut Pilkada saya tidak merasa mendapatkan pembelajaran politik”, “ikut Pilkada biasa-biasa saja”, “saya jadi bertambah paham tentang berpolitik setelah ikut Pilkada”, “saya akan ajak teman untuk ikut Pilkada karena berguna untuk masa depan”, “lebih baik belajar politik di sekolah saja seperti dalam pemilihan ketua kelas”, “saya jadi ragu apakah aspirasi saya untuk memilih dapat direalisasikan oleh pemenang Pilkada”. Indikator dampak yang didapat dari pengalaman sebagai pemilih pemula dalam Pilkada (pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif atau positif dari pengalaman yang telah didapatkannya) mempunyai tingkat reliabilitas = 0,83.

Deskripsi Responden
Responden adalah siswa SLTA yang telah melakukan kegiatan pencoblosan untuk memilih kepala daerah dalam hal ini pilkada gurbernur provinsi Banten pada tahun 2006 dan Jawa Barat pada tahun 2008. Dari 75 siswa yang dimintai pengisian kuesioner, sebanyak 48 responden dijaring dan memberikan pernyataannya secara terstruktur dengan baik, selain interview/wawancara seputar fenomena pilkada. Sementara itu untuk mendukung data, dilakukan observasi terhadap kegiatan program School-Based Democracy Education pada guru, siswa, dan kepala sekolah. Jumlah guru yang terlibat sebanyak 7 orang sedangkan siswa terbagi dalam, siswa pria sebanyak 42 orang dan siswa wanita sebanyak 33 orang.

Refleksi School-Based Democracy Education
Kegiatan ini melibatkan guru, siswa dan kepala sekolah. Indikator yang digunakan adalah mengidentifikasi mekanisme perubahan sosial budaya, seperti pembangunan masyarakat di sektor politik. Program diarahkan pada pendekatan School-Based Democracy Education, yaitu siswa ditugaskan untuk terlibat secara langsung dalam menggali konsep berpolitik di lapangan dan mendiskusikan dalam kelas. Dari hasil wawancara dengan pihak guru dan siswa dihasilkan:
1. Program School-Based Democracy Education lebih bermakna jika melibatkan siswa sebagai subyek dan obyek dalam kegiatan pilkada.
2. Beberapa temuan dilapangan seputar kasus pilkada dapat dijadikan bahan diskusi yang teridentifikasi secara menyeluruh.
3. Simulasi sangat penting dalam rangka pemahaman teknis dalam pilkada, terutama bagi siswa yang baru sebagai pemilih pemula.
4. Daya kritis siswa terhadap karakter calon kepala daerah menjadi pola pikir yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih. Sebagaian besar dari hasil wawancara ini siswa lebih mencermati pandangan visi dan misi calon kepala daerah yang banyak dipampangkan dalam bentuk poster, spanduk, dan baliho.
5. Sebagai pemilih pragmatik mencerminkan bahwa pandangan siswa terhadap fenomena tersebut terbagi kedalam kelompok pendukung dan menolak, yang intinya bahwa melalui pembelajaran politik di sekolah pemahaman mereka terhadap politik praktis menjadi konsep yaitu berpolitik bagi mereka adalah pengakuan jati diri dengan kebebasan untuk menentukan diri sendiri.
Selain itu pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran demokrasi juga melibatkan pada unsur pelajaran sosiologi. Intinya pelajaran ini diterapkan dengan pendekatan pembelajaran aktif yang dikombinasikan dengan konsep lingkungan meluas atau expanding environment approach. Dengan model pembelajaran konstruktivisme tersebut didapatkan fungsi guru, siswa dan sarana belajar secara sinergi, dengan memperhatikan:
(1) keseimbangan antara kognisi, keterampilan, afektif dan keseimbangan antara deduktif dan induktif,
(2) penyajian materi menggunakan ilustrasi dan pemberian tugas secara aktif,
(3) proses pembelajaran dilakukan dengan upaya memfasilitasi tumbuhnya dinamika kelompok di dalam kelas, sehingga terwujud siswa yang mandiri dalam belajar.
Sesuai dengan karakteristik mata pelajaran sosiologi, strategi pembelajaran yang diharapkan adalah pembelajaran yang terpusat pada siswa dengan pendekatan belajar aktif, yaitu siswa menjadi pusat kegiatan belajar mengajar. Siswa dirangsang untuk bertanya dan mencari pemecahan masalah serta didorong untuk menafsirkan informasi yang diberikan oleh guru, sampai informasi tersebut dapat diterima oleh akal sehat.
Peta hasil belajar rumpun pembelajaran demokrasi yang dapat dikembangkan untuk nilai-nilai demokrasi, meliputi:

Deskripsi Hasil Analisis Indikator:
1. Nilai sikap dan perilaku yang saling peduli.
Nilai-nilai memainkan peranan penting di dalam kehidupan masyarakat. Terjadinya hubungan-hubungan sosial didasarkan bukan saja pada fakta-fakta positif, akan tetapi juga pertimbangan-pertimbangan nilai negatif (Duverger, 1982). Karena nilai-nilai mencerminkan suatu kualitas preferensi dalam tindakan. Nilai sikap dan perilaku yang saling peduli dibedakan dalam lima pernyataan yang terdiri dari sangat setuju, setuju, cukup setuju, tidak setuju dan sangat tidak setuju. Dalam pernyataan “saya senang terdaftar sebagai pemilih pemula dalam Pilkada” menunjukkan bahwa 60 persen setuju atau 29 responden dari 48 yang menyatakan sangat senang terdaftar sebagai pemilih pemula. Selanjutnya dalam pernyataan: “sebaiknya seusia saya sudah diwajibkan untuk ikut berpolitik” menunjukkan bahwa 60 persen setuju atau 29 responden dari 48 yang menyatakan sebaiknya seusia saya sudah diwajibkan untuk ikut berpolitik. Sedangkan 10 persen menyatakan tidak setuju.
Berikutnya dalam pernyataan: “ikut berpolitik tidak hanya sebagai pemilih pemula dalam Pilkada” menunjukkan bahwa 48 persen setuju atau 23 responden dari 48 yang menyatakan sebaiknya ikut berpolitik tidak hanya sebagai pemilih pemula dalam Pilkada.
Dalam pernyataan: “ikut Pilkada hanya sebagai keisengan saja” menunjukkan bahwa 73 persen tidak setuju atau 35 responden dari 48 yang menyatakan “ikut Pilkada hanya sebagai keisengan saja” dan hanya 8 persen yang setuju.
Dalam pernyataan: “ikut Pilkada hanya sebagai keisengan saja” menunjukkan bahwa 73 persen tidak setuju atau 35 responden dari 48 yang menyatakan “ikut Pilkada hanya sebagai keisengan saja” dan hanya 8 persen yang setuju.
Berikut pernyataan: “karena teman yang lain tidak ada yang jadi pemilih sehingga saya juga tidak memilih, menunjukkan bahwa 67 persen tidak setuju atau 32 responden dari 48 yang menyatakan tersebut.
Selanjutnya pernyataan: pada saat Pilkada”, “saya dan kelompok teman bermain sedang ada kegiatan lain sehingga lebih baik tidak memilih”, menunjukkan bahwa 62 persen tidak setuju atau 30 responden dari 48 yang menyatakan tersebut.
Dalam pernyataan: “saya disuruh datang ke TPS untuk menyoblos padahal saya belum berpengalaman”, menunjukkan bahwa 46 persen setuju atau 22 responden dari 48 yang menyatakan tersebut. Sedangkan 25 persen yang tidak setuju.
Pernyataan: “saya berusaha mengajak teman yang lain yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk ikut jadi pemilih pemula di Pilkada”, menunjukkan bahwa 58 persen setuju atau 28 responden dari 48 yang menyatakan tersebut.
Selanjutnya pernyataan: “program pemda/KPU tidak sesuai dengan aspirasi saya, sehingga saya malas ikut Pilkada”, menunjukkan bahwa 44 persen tidak setuju atau 21 responden dari 48 yang menyatakan tersebut. Sedangkan yang setuju sebanyak 33 persen.
Selanjuntnya pernyataan: “kriteria calon pilkada tidak ada yang sesuai dengan keinginan saya”, menunjukkan bahwa 42 persen tidak setuju atau 20 responden dari 48 yang menyatakan tersebut. Namun yang setuju sebanyak 54 persen atau 26 responden, dimana pernyataan cukup setuju dan setuju seimbang.
Berikut pernyataan: “saya melakukan pencoblosan untuk Pilkada karena saya ingin jadi warga yang baik”. menunjukkan bahwa 52 persen setuju atau 25 responden dari 48 yang menyatakan tersebut. Namun berdasarkan data, secara umum responden menyatakan setuju.
2. Partisipasi aktif yaitu perihal turut berperan serta di suatu kegiatan secara giat/berusaha
Menggambarkan data sebagai berikut: pernyataan “sebagai generasi muda saya dukung kegiatan politik”, menunjukkan 52 persen setuju atau 25 responden yang menyatakan tersebut. “saya akan memilih salah satu calon di Pilkada dengan ikut kampanye”, menunjukkan 50 persen cukup setuju atau 24 responden yang menyatakan tersebut. “saya selalu mencari informasi di media untuk mengetahui perkembangan Pilkada”, menunjukkan 40 persen cukup setuju atau 19 responden yang menyatakan tersebut. “di setiap waktu saya suka membicarakan tentang Pilkada dengan teman lain”, menunjukkan 42 persen cukup setuju dan tidak setuju atau masing-masing 25 responden yang menyatakan tersebut. “saya menyebarluaskan berita tentang Pilkada kepada orang lain”, menunjukkan 56 persen setuju atau 27 responden yang menyatakan tersebut. “supaya orang lain menjadi mengerti sehingga saya suka berdiskusi dengan para guru mengenai Pilkada”. menunjukkan hampir seimbang yaitu 50 persen tidak setuju dan 46 persen setuju.
3. Kebermanfaatan yang diperoleh yaitu sesuatu hal/keadaan yang berguna untuk dicapai
Menggambarkan pernyataan: “saya ikut memilih dalam Pilkada supaya mengerti berpolitik”, menunjukkan 48 persen setuju atau 23 responden yang menyatakan tersebut. “sebagai pemilih di Pilkada tidak ada untungnya”, menunjukkan 50 persen tidak setuju atau 24 responden yang menyatakan tersebut dan 23 persen setuju atau 11 responden menyatakan hal yang sama. “tujuan saya ikut memilih Pilkada karena memang disuruh oleh guru di sekolah”, menunjukkan 54 persen tidak setuju atau 26 responden yang menyatakan tersebut. “ikut Pilkada sebagai bagian dari pembelajaran di sekolah”, menunjukkan 44 persen setuju atau 21 responden yang menyatakan tersebut. “saya merasa jadi warga yang baik setelah ikut pemilihan dalam Pilkada”, menunjukkan 56 persen setuju atau 27 responden yang menyatakan tersebut. “belajar di sekolah tentang berpolitik sebatas teori sedangkan prakteknya saya ikut Pilkada”, menunjukkan 50 persen setuju atau 24 responden yang menyatakan tersebut. “lebih baik belajar berpolitik dilakukan sesaat saja”. menunjukkan 50 persen tidak setuju atau 24 responden yang menyatakan tersebut. Namun 46 responden menyatakan setuju dan cukup setuju.
4. Akses kontrol sosial yaitu pencapaian pengendalian berkenaan dengan masyarakat
Digambarkan dengan pernyataan: “saya adalah bagian dari masyarakat”, menunjukkan 70 persen setuju atau 34 responden yang menyatakan tersebut. “jika terdapat penyimpangan berpolitik dalam masyarakat saya cuek saja”, menunjukkan masing-masing seimbang yaitu 35 persen setuju dan tidak setuju atau 15 responden yang menyatakan tersebut. “saya selalu ikut-ikutan dalam kegiatan masyarakat”, menunjukkan 42 persen tidak setuju atau 20 responden yang menyatakan tersebut. “lebih baik berdiam diri, saat ada keributan mengenai Pilkada”, menunjukkan 29 persen tidak setuju atau 14 responden yang menyatakan tersebut. Namun 31 persen responden setuju. “saya akan berusaha mencari informasi tentang calon Pilkada yang pantas saya pilih”, menunjukkan 54 persen setuju atau 26 responden yang menyatakan tersebut. “membantu kegiatan seputar Pilkada, jika diperlukan”, menunjukkan 84 persen setuju dan cukup setuju atau 40 responden yang menyatakan tersebut. “sebaiknya sebagai pelajar kita wajib menyukseskan Pilkada”. menunjukkan 90 persen setuju dan cukup setuju atau 43 responden yang menyatakan tersebut.
5. Dampak yang didapat dari pengalaman sebagai pemilih pemula dalam Pilkada
Yaitu pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif atau positif dari pengalaman yang telah didapatkannya, menggambarkan data pernyataan: “saya tidak berminat ikut-ikutan dalam pemilihan Pilkada”, menunjukkan 44 persen tidak setuju atau 21 responden yang menyatakan tersebut. “setelah ikut Pilkada saya tidak merasa mendapatkan pembelajaran politik”, menunjukkan 38 persen setuju atau 18 responden yang menyatakan tersebut. “ikut Pilkada biasa-biasa saja”, menunjukkan 40 persen setuju atau 19 responden yang menyatakan tersebut. “saya jadi bertambah paham tentang berpolitik setelah ikut Pilkada”, menunjukkan 44 persen setuju atau 21 responden yang menyatakan tersebut. “saya akan ajak teman untuk ikut Pilkada karena berguna untuk masa depan”, menunjukkan 40 persen setuju atau 19 responden yang menyatakan tersebut. “lebih baik belajar politik di sekolah saja seperti dalam pemilihan ketua kelas”, menunjukkan 38 persen tidak setuju atau 18 responden yang menyatakan tersebut. “saya jadi ragu apakah aspirasi saya untuk memilih dapat direalisasikan oleh pemenang Pilkada”. menunjukkan 33 persen tidak setuju atau 16 responden yang menyatakan tersebut. Namun 31 persen menyatakan setuju.

B. Pembahasan
Dalam pembahasan konsep tingkat kesadaran pemilih pemula dalam pilkada digunakan indikator yang tergambarkan dalam bentuk item-item pernyataan sikap, yaitu pilihan jawaban responden terhadap item-item pertanyaan yang ada pada kuesioner, yang merupakan pernyataan dengan katagori sangat setuju, setuju, cukup setuju, tidak setuju, dan sangat tidak setuju.
Apabila responden memberikan persetujuan dengan konsisten dan betul-betul atas dasar pemahamn isi pernyataan, maka responden yang mempunyai tingkat kesadaran baik akan dengan konsisten menyetujui pernyataan-pernyataan yang bernilai skala besar. Sebaliknya, responden yang tidak mempunyai kesadaran baik akan secara konsisten menyetujui pernyataan-pernyataan yang mempunyai nilai skala kecil. Atau dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa pandangan positif dan bernilai skala besar, jika setuju dengan konsep sebagai pemilih pemula di pilkada, sebaliknya pandangan negatif dan bernilai skala kecil jika tidak setuju dengan konsep sebagai pemilih pemula dalam pilkada.







BAB V
SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian mengenai tingkat kesadaran politik pemilih pemula dalam pilkada: sebagai refleksi School-Based Democracy Education, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Tingkat kesadaran siswa sebagai pemilih pemula dalam pilkada menunjukkan perbedaan yang beragam didasarkan pada pemahaman dan pengalaman belajar konsep berpolitik di tingkat persekolahan. Pada umumnya pengalaman tersebut didapat sebatas dalam pemilihan ketua OSIS atau ketua kelas dan pemilihan lainnya.
2. Dari hasil penjabaran indikator yang dikembangkan menghasilkan indikasi bahwa hampir 60 persen siswa senang terdaftar sebagai pemilih pemula dalam Pilkada. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran ikut aktif berpolitik telah menjadi kekuatan individu siswa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pentingnya kesadaran berpolitik bagi siswa dapat dijelaskan dengan: nilai sikap dan perilaku yang saling peduli yaitu suatu nilai dari perbuatan yang timbal balik untuk dapat memperhatikan/menghiraukan sesuatu/lingkungan. Rata-rata pernyataan sikap siswa diatas 60 persen berpandangan positif. Sedangkan Partisipasi aktif yaitu perihal turut berperan serta di suatu kegiatan secara giat/berusaha. Rata-rata pernyataan sikap siswa 56 persen mendukung. Adapun mengenai kebermanfaatan yang diperoleh yaitu sesuatu hal/keadaan yang berguna untuk dicapai, rata-rata pernyataan sikap siswa 48 persen menyatakan positif. Mengenai Akses kontrol sosial yaitu pencapaian pengendalian berkenaan dengan masyarakat, rata-rata pernyataan sikap siswa 62 persen memberikan kontribusi baik, dan berdasarkan dampak yang didapat dari pengalaman sebagai pemilih pemula dalam Pilkada yaitu pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif atau positif dari pengalaman yang telah didapatkannya, rata-rata pernyataan sikap siswa 40 persen berpengaruh terhadap pola pikirnya.
4. Faktor-faktor yang menonjol dari tingkat kesadaran politik siswa sebagai pemilih pemula dalam pilkada dapat ditemukan dalam daya kritis siswa seputar pemahaman makna berpolitik di diskusi kelas, yaitu siswa bebas berekspresi, berpendapat dan menggagas permasalahan secara lugas dalam bahasa sendiri.

B. Saran
1. Perlu diberikan sosialisasi kesadaran berpolitik bagi siswa sebagai pemilih pemula dalam pilkada dilingkup persekolahan, pemda setempat, dan LSM terkait.
2. Perlu mengembangkan hasil penelitian dengan melakukan penelitian lanjutan yang lebih luas dan sistematis, sehingga diperoleh manfaat yang lebih optimal
3. Peran komponen sekolah, yaitu siswa, guru, dan komite sekolah terhadap pendidikan demokrasi sebagai aplikasi dari School-Based Democracy Education lebih disenergikan.
4. Pengadaan suatu Civic Learning Center yang dapat digunakan siswa untuk belajar dan berbagi pengalaman seputar budaya politik dan berdiskusi tentang makna demokrasi sehingga pemahaman mengenai berpolitik menjadi lebih proporsional dan bermakna menjadi fokus keberadaannya. Di tempat ini akan dijumpai beberapa kegiatan seperti kegitan eskul lainnya dan zone online serta melibatkan siswa pada observasi-observasi lapangan seputar masalah pilkada.







DAFTAR PUSTAKA

Arfani, Riza Noer (1996). Demokrasi Indonesia Kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Bambang (2004)."Menggagas Partisipasi Aktif Guru dalam Peta Politik Indonesia" di Bandung dalam seminar).
Budiardjo Miriam. (1982). Masalah Kenegaraan, Jakarta: PT Gramedia.
Budiyanto. (2002). Kewarganegaraan SMA Kurikulum 2004, Jakarta : Penerbit Erlangga
Hadi Sutrisno(1990). Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Koentjaraningrat (1980). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: PT Gramedia.
Panggabean (1994). Pendidikan Politik dan Kaderisasi Bangsa. Sinar Harapan, Jakarta.
Polma M. Margaret. (1987). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Rajawali
Prijono Onny (1987). Kebudayaan Remaja dan Sub-Kebudayaan Delinkuen. CSIS, Jakarta.
Rush, Michael dan Althoff, Philip (1990). Pengantar Sosiologi Politik. Rajawali Pers, Jakarta.
Saripudin U. (2001). Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistemik Pendidikan Demokrasi (Disertasi). UPI: Program Pascasarjana.
Saripudin U. Dkk. (2003). Materi dan Pembelajaran PKn SD, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta
Suharsimi A. (1993). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Surakhmad, Winarno (1980) Dasar-dasar Research Pengantar Ilmiah, Bandung: CV Tarsito.
Umberto Sihombing. (2002). Menuju Pendidikan Bermakna melalui Pendidikan Berbasis Masyarakat. Jakarta: CV Multiguna.
Undang-Undang. (2005). Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan PERPU Nomor 3 Tahun 2005 Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Jakarta : Penerbit Forum Indonesia Maju (Himpunan Anggota DPR-RI 1999-2004).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar