Rabu, 03 Juni 2009

MAKALAH SURAT - SURAT BERHARGA

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmaanirrahiim

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya dan ridlo-Nyalah penyusunan Makalah ini dapat kami selesaikan.

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan banyak rahmat-Nya pada penyusun, tetapi penyusun terkadang lupa untuk mensyukuri rahmat dan nikmat tersebut. (Nikmat Tuhan mana yang manusia bisa dustakan).

Banyak tantangan yang dihadapi penyusun dalam menyusun makalah ini. Akan tetapi, berkat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini terselesaikan. telah banyak sekali pihak-pihak yang secara disadari maupun tidak disadari,langsung atau tidak langsung telah di buat repot dalam membantu penyusun pembuatan makalah ini.

Walaupun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, besar harapan penyusun agar makalah ini dapat berguna dalam menjadi bahan bacaan. Sesungguhnya yang benar hanya dari Allah SWT semata dan yang salah dari kelemahan penyusun.

Wabillahi Taufiq Wal Hidayah.

Pandeglang, Juni 2009,

Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... i

DAFTAR ISI.................................................................................................. ii

BAB I .............................................................................................................. 1

Ulasan 60 Persen Lulusan PT. Menganggur................................... 2

Membaca Tapi tak Memperoleh Manfaat....................................... 3

Ulasan Membaca Tapi tak Memperoleh Manfaat.......................... 4

Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia................................................. 5

Ulasan Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia................................... 7

Benarkah Minat Baca Kita Rendah................................................... 8

Ulasan Benarkah Minat Baca Kita Rendah..................................... 10

Bahasa Ibu Milik Siapa...................................................................... 11

Ulasan Bahasa Ibu Milik Siapa......................................................... 13

BAB I

PENDAHULUAN

Memasuki abad keduapuluh, akselarasi pertumbuhan ekonomi yang cenderung menjadi global, dan kemajuan ilmu serta teknologi melahirkan kebutuhan baru pula dalam transaksi serta interaraksi baik jasa maupun benda.

Keadaan ini menyebabkan banyak transaksi serta interaksi yang dilakukan oleh masyarakat tidak atau belum diatur oleh hukum dan tidak diketahui oleh masyarakat luas kecuali oleh masyarakat yang melakukan transaksi itu sendiri.

Sebagai contoh dalam dunia penerbangan internasional kita jumpai Misscellaneus Cherges Order disingkat MCO yang memudahkan transaksi-transaksi dalam dunia penerbangan internasional.

MCO adalah satu bentuk document yang dikeluarkan oleh perusahaan maskapai penerbangan yang beroperasi secara internasional. Fungsinya adalah sebagai alat perintah membayar, mengisi tiket (reissuence of new document), balance pembayaran dan lain-lain.

Dengan semakin banyaknya MCO beredar yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan, dan masyarakat luas, belum banyak mengetahuinya sehingga Penulis mengambil inisiatif untuk menulis dan menjadikannya salah satu sub topik kuliah “Hukum Kontrak Dagang Internasional”.

Aspek-aspek yang dibahas dalam tulisan adalah MCO sebagai surat berharga dan alat transaksi dalam penerbangan internasional dan masalah-rnasalah yang timbul dalam praktek penggunaannya.

BAB II

JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

Sebelum membahas lebih lanjut tentang MCO, terlebih dahulu kita membahas mengenai surat berharga, SURAT BERHARGA Pengertian: Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z : 2004).

Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang

Treasury Bills (T-Bills)

  • T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
  • Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
  • Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
  • T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Commercial Paper

  • Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
  • Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
  • Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
  • Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
  • Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:

a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.

b. Tidak perlu menyediakan jaminan.

c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.

d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:

a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.

b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.

c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:

  1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
  2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)

  • Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
  • Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

  1. Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
  2. Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
  3. Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

Bill of Exchange

  • Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
  • Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
  • Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
  • Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
  • Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.

Repurchase Agreement (Repo)

  • Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
  • Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

  • SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
  • Karakteristik SBI:

² Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

² Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.

² Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.

² Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.

² Dapat dipindahtangankan (negotiable).

  • SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
  • SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
  • SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
  1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
  2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:

o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)

o Pembelian melalui Pasar Sekunder

o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

  • Membuat dan mengumumkan quotation.
  • Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
  • Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

2.1 Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:

a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

b. Surat wesel, dapat berupa:

  • Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
  • Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

2.2 Call Money (Interbank Call Money Market)

  • Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.

· Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. terutama dilihat dari segi hukum pada umumnya.

Surat berharga, yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai "waarde-papieren" atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai "Negotiable Instrumenst", di dalam per undang-undangan Indonesia tidak dapat kita jumpai suatu rumusan pengertian atau definisi surat-surat berharga. Menurut Abd. Kadir Muhammad, SH ada dua macam surat yaitu:

A. Surat berharga dan

B. Surat yang mempunyai harga atau nilai-nilai

2.3 Surat berharga

Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang, (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).

Dengan diterbitkannya surat itu oleh penerbit maka pemegangnya berharap memperoleh pembayaran dengan jalan menunjukkan dan menyerahkan surat itu kepada pihak ketiga atau yang menyanggupi. Dalam suatu surat berharga tercantum suatu istilah tertentu dan hak atas jumlah uang tersebut mengikuti suratnya. Ini berarti bahwa hak dan surat/kertasnya terjalin satu sama lainnya, atau dengan perkataan lain dalam suratnya mengandung suatu hak yang tidak dapat dipisahpisahkan. Pemegang/holder dari satu surat berharga dapat atas namanya sendiri untuk menuntut pembayaran terhadap penarik, asal saja surat berharga itu diperolehnya secara jujur berdasarkan itikad baik.

Pemegang yang jujur tidak perlu menghiraukan apakah pemegang sebelumnya terdapat cacat atau tidak dalam memperolehnya. Hak tagih itu dapat dialihkan kepada pemegang berikutnya dengan mudah dan surat berharga itu dapat juga diperdagangkan. Hal itu karena adanya clausaclausa pada surat berharga yang sengaja diadapat dikenali dengan tujuan agar dapat

diperalihkan kedudukan hukum sipemegang surat kepada orang lain yang menerima pengalihannya.

Pengertian lain, surat berharga merupakan surat bukti tuntutan hutang, pembawa hasil dan mudah diperjual belikan, dari pengertian ini istilah surat adalah berupa ata berupa surat yang ditanda tangani, sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Penanda tanganan tersebut terikat kepada semua yang tercantum dalam alamat tersebt, dan merupakan tanda bukti adanya perikatan dari si penanda tanganan. Dengan perkataan lain datang disini adalah merupakan perikatan yang harus di bayarkan oleh sipenanda tangan akta (debitur). Sebaliknya si pemegang akta mempunyai hak menuntut penanda tangan akta tersebut. Tuntutan itu dapat berupa uang, cek dapat berwujud benda (konosement) dan dapat pula berupa tuntutan lain. Sedangkan yang dimaksud dengan hak adalah hak untuk menuntut sesuatu

pada debitur, yang melekat pada akta surat berharga seolah-olah menjadi satu. Hal ini berarti kalau akta itu hilang musnah maka hak menuntut juga menjadi hilang. Untuk unsur mudah diperjual belikan harus diberi bentuk “aan order, to order" (kepada pengganti) atau bentuk "aan toonder, to bearer" (kepada pembawa). Surat berharga dengan bentuk kepada pengganti diserahkan kepada orang lain dengan cara endosemer, sedangkan bentuk kepada pembawa diserahkan kepada orang lain dengan cara menyerahkan secara phisik. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal. 163 (3) KUH Perdata.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa surat berharga itu mempunyai tiga fungsi uatama yaitu:

1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang);

2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana);

3. Sebagai surat bukti hak tagih.

2.4 Surat Yang Mempunyai Harga Atau Nilai

Surat ini adalah sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut didalamnya, jadi bukan untuk atau pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Surat ini juga tidak dapat diperjual belikan karena tujuannya bukan untuk diperjual belikan. Jika para pihak (kreditur/debitur) megalihkan surat itu harus diberitahukan kepada pihak yang megeluarkan. Mengenai pemberitahuan ini. tidalk terdapat pada surat berharga. Dengan kata lain surat yang mempunyai harga atau nilai ini hanya sekedar alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan untuk menikmati hak yang disebutkan dalam surat itu.

BAB III

JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

3.1 Surat berharga dalam KUHD

Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :

1. Wessel

2. Surat sanggub

3. Cek

4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk

5. Dan lain-lain

Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.

Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa. suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

· Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;

· Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

· Nama si pembayar/tertarik;

· Penetapan hari bayar;

· Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

· Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;

· Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;

· Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel.

Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:

- Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)

- Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.

- Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu.

Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

3.2 Surat Sanggub.

Surat sanggub adalan surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggub" saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa disebutnya "surat promes". Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah:

a. Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;

b. Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggulpi untuk membayar;

c. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggub;

d. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggub.

e. Penerbit surat sanggub merangkap kedudkan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :

- baik clausula: sanggub", maupun nama "surat sanggub" atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .

- Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.

- Penunjkan hari gugur.

- Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.

- Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus

- dilakukan.

- Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di

- tanda tangani.

- Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

3.3 CEK

Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar

sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syaratsyarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.

Syarat-syarat tersebut adalah:

a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;

b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;

c. Nama orang (bankir) yang harus membayar;

d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;

e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;

f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek

Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir, yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong.

Mengenai penyetoran tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong.

Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hukum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.

3.4 Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk

Yang dimaksud dengan kwitansi atau kwitansi atas untuk dapat kita lihat dari definisi yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan yaitu: Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

3.5 Surat Berharga Diluar KUHD

Surat berharga, tidak hanya terdapat dalam KUHD tetapi selain itu masih banyak lagi, akibat dari perkembangan masyarakat dan kebutuhan praktis dunia perdagangan sehingga hukum itu selalu ketinggalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:

1. Bilyet Giro

2. Travels Cheque

3. Credit Card

4. MCO (dibahas secara khusus dalam Bab IV)

3.5.1 Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto), dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).

Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari sipenerbit.

Bilyet Giro merupakan surat yang berharga karena tidak boleh endosemen kepada orang lain. Karena di endosemen saja dilarang, apalagi diserahkan secara phisik sudah tentu dilarang. Karena larangan untuk diendosemen, itu berarti arangan juga untuk menjual kepada orang lain dengan kata lain sukar (tidak boleh) diperjual belikan.

Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670 UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :

a. Pengertian dari Bilyet Giro

b. Bentuk Bilyet Giro

c. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro

d. Pengisian bilyet giro

e. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong

f. Pembatalan bilyet giro.

g. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat

h. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.

SEBI ini bertujuan untuk mengatur prosedur pemakaian alat-alat pembayaran giral dalam bentuk bilyet giro untuk seluruh bank umum dan Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.

3.5.2 Travels Cheque

Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Travels Cheque biasanya mempunyai dua bentuk kata CB. Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank menukarkan apa saja yang kita inginkan, yaitu ditempat, dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card, dari bank atau dari bank atau perusahaan yang mengeluarkannya.

Thomas Suyatno menulis, credit card atau kartu kredit card adalah alat pembayaran yang berupa sebuah kartu yang terbuat dari sejenis pelastik dimana di cetak nama sipemegang kartu tersebut, nomor kenaggotaannya dan contoh tanda tangannya.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa credit card it mempunyai ciri-ciri dari suatu credit card yaitu merupakan kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berisikan:

a. Keterangan tentang Badan Hukum perusahaan/bank penerbit (Nama/Logo)

b. Kata Card atau dalam istilah Indonesia Kartu

c. Identitas pemegang kartu

d. Tanda tangan pemegang kartu

e. Nomor urut credit card

f. Keterangan masa berlaku kartu

Dengan pencantuman nama/identitas pemegangnya kartu, ini menjadi tanda pengenal baginya bahwa dengan menunjukan kartu kepada merchant tertentu, ia akan memperoleh, fasilitas yang terkait dengan credit card itu. Selain itu pemegang credit card dapat membeli barang dan jasa tanpa harus membayar saat itu juga.

Itulah sebabnya kartu ini disebut kartu kredit, oleh karena kartu ini kepada merchant telah diberi jaminan oleh penerbit bahwa kredit pemegang akan dilunasi oleh penerbit setelah adanya perjanjian terlebih dahulu.

Credit card dalam prakteknya bermacam jenisnya yang dapat dibedakan dari segi :

3.6 Tujuan Penerbit (Issuer)

- Kartu kredit umum, tujuannya untuk mencari keuntungan bagi penerbit itu sendiri yang terdiri dari "bank card" yang di terbitkan oleh bank seperti: Master Card, Visa Card dan lain-lain. "National Card" yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank seperti: American Expres, Dinners Club dan lain-lain.

- Credit Card khusus, tujuannya untuk memperlancar usaha perusahaan tersebut, dengan memperkenalkan hasil-hasil produksi jadi bukan mencari laba semata.

Fungsinya:

- Credit card, yang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam membayar tagihannya pemegang kartu tidak membayar sekaligus seluruh rekening tetapi bertahap dengan batasan tertentu berapa harus dibayar, dan sisanya dibayar dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit dalam perjanjian dan ditambah dengan bunga.

- Charge card, atau kartu pembayaran lunas. Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur.

Fasilitas yang diberikan:

- American ekspress card mengeluarkan tiga jenis yaitu "Premier Card" dan "Green Card”, ini diberikan kepada kalangan umum dengan batas pembelanjaan US $ 2500 dengan penghasilan US $ 15.000. "Gold Card" kartu ini diberikan kepada kalangan tertentu (direktur) atau sederajat dengan penghasilan rata-rata US $ 40.000/tahun. "Platina Card” diberikan pejabat tinggi (executive) menteri atau konglomerat.

- Master card, yang mengeluarkan dua jenis kartu yaitu, "Ordinary Card yang diperuntukan bagi golongan masyarakat yang mampu atau menengah keatas dengan penghasilan Rp. 10.000.000/tahun. "Gold card" ini diperuntukan bagi yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani atau bentuk kedua, diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.

Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli travel cheque pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam travel cek dihadapan penjual. Juga pada waktu menguangkan pemegang travel cheque tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tanqan lagi.

Bila travel cheque hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek perjalanan ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian dsimpan terpisah dengan cek, perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.

Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak

b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang. Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:

- Nama Travels Gheque secara Tersendiri

- Nilai nominal dari travels cheque

- Nama bank yang mengeluarkan

- Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan

- Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan

- Perintah membayar tanpa syarat

- Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah

- Tanda tangan dari bank penerbit.

3.7 Credit Card

Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai. Seperti beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:

Imam Prayogo dan Joko Prakoso, menyatakan "credit card" adalah suatu jenis alat pembayaran, sebagai pengganti uang tunai dimana kita sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang kita inginkan, yaitu ditempat, dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card, dari bank atau dari bank atau perusahaan yang mengeluarkannya.

Thomas Suyatno menulis, credit card atau kartu kredit card adalah alat pembayaran yang berupa sebuah kartu yang terbuat dari sejenis pelastik dimana di cetak nama sipemegang kartu tersebut, nomor kenaggotaannya dan contoh tanda tangannya.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa credit card it mempunyai ciri-ciri dari suatu credit card yaitu merupakan kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berisikan:

a. Keterangan tentang Badan Hukum perusahaan/bank penerbit (Nama/Logo)

b. Kata Card atau dalam istilah Indonesia Kartu

c. Identitas pemegang kartu

d. Tanda tangan pemegang kartu

e. Nomor urut credit card

f. Keterangan masa berlaku kartu

Dengan pencantuman nama/identitas pemegangnya kartu, ini menjadi tanda pengenal baginya bahwa dengan menunjukan kartu kepada merchant tertentu, ia akan memperoleh, fasilitas yang terkait dengan credit card itu. Selain itu pemegang credit card dapat membeli barang dan jasa tanpa harus membayar saat itu juga. Itulah sebabnya kartu ini disebut kartu kredit, oleh karena kartu ini kepada merchant telah diberi jaminan oleh penerbit bahwa kredit pemegang akan dilunasi oleh penerbit setelah adanya perjanjian terlebih dahulu.

Credit card dalam prakteknya bermacam jenisnya yang dapat dibedakan dari segi :

Tujuan Penerbit (Issuer)

- Kartu kredit umum, tujuannya untuk mencari keuntungan bagi penerbit itu sendiri yang terdiri dari "bank card" yang di terbitkan oleh bank seperti: Master Card, Visa Card dan lain-lain. "National Card" yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank seperti: American Expres, Dinners Club dan lain-lain.

- Credit Card khusus, tujuannya untuk memperlancar usaha perusahaan tersebut, dengan memperkenalkan hasil-hasil produksi jadi bukan mencari laba semata.

Fungsinya:

- Credit card, yang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam membayar tagihannya pemegang kartu tidak membayar sekaligus seluruh rekening tetapi bertahap dengan batasan tertentu berapa harus dibayar, dan sisanya dibayar dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit dalam perjanjian dan ditambah dengan bunga.

- Charge card, atau kartu pembayaran lunas. Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur.

Fasilitas yang diberikan:

- American ekspress card mengeluarkan tiga jenis yaitu "Premier Card" dan "Green Card”, ini diberikan kepada kalangan umum dengan batas pembelanjaan US $ 2500 dengan penghasilan US $ 15.000. "Gold Card" kartu ini diberikan kepada kalangan tertentu (direktur) atau sederajat dengan penghasilan rata-rata US $ 40.000/tahun. "Platina Card” diberikan pejabat tinggi (executive) menteri atau konglomerat.

Master card, yang mengeluarkan dua jenis kartu yaitu, "Ordinary Card yang diperuntukan bagi golongan masyarakat yang mampu atau menengah keatas dengan penghasilan Rp. 10.000.000/tahun. "Gold card" ini diperuntukan bagi golongan menengah dengan penghasilan dibawah Rp.10.000.000,- dari lain-lain. Dari segi, pemegangnya credit card terdiri dari "Personal/Company Card Suplementery Card.

BAB IV

MCO (MISCELANEOUS CHARGES ORDER) SURAT BERHARGA DAN ALAT TRANSAKSI DALAM PENERBANGAN INTERNASIONAL

Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.

MCO kalau kita definisikan, adalah suatu alat yang merupakan surat berharga (accountable document) memberikan service dalam bentuk:

1. Transportasi udara

2. Kelebihan bagasi

3. Penyewaan Mobil

4. Uang panjar balance yang dapat diuangkan kembali, Untuk mengcover pembayaran tiket dimuka dan lain-lain.

Dalam ketentuan-ketentuan konvensi yang ada, yang dihindari kesepakatan orang-orang penerbangan, sangat, tonjolkan itikad baik maksudnya orang-orang yang bekerja dan menggunakan MCO penuh dengan itikad baik saling mempercayai terhadap kondisi/status pengesahan yang satu dengan lainya. Saling menghonour diantara perusahaan-perusahaan penerbangan yang telah mengikat perjanjian angkutan antar penerbangan (Interline Traffic Agrement).

Masyarakat yang mengunakan MCO ini umumnya sudah mempunyai status gengsi sosial tertentu, tidak dapat diberlakukan secara umum, artinya tidak dapat digunakan oleh orang yang tinggal didesa/kota yang tidak mempunyai kaitan pada suatu (hak) organisasi penerbangan atau suatu organisasi perhotelan. MCO diterbitkan oleh perusahaan penerbangan sipil yang memiliki pesawat dan mempunyai jam penerbangan yang teratur (schedule Airlines). Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu. Seseorang tidak dapat memiliki atau menguasai lembaran MCO tanpa menyetor uangnya kepada perusahaan penerbangan yang mengissued MCO tersebut. Ditinjau dari segi yang mengeluarkan MCO ada dua yaitu:

a. Yang dikeluarkan oleh kantor pusat lATA (International Air Transport Assaciation), yang berkedudukan di Monteral (Canada). MCO ini disebut lATA form.

b. Dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan baik anggota lATA maupun tidak dengan syarat telah diakui oleh sebagian anggota penerbangan sipil.

Selain itu MCO dapat pula dibedakan dari nilai nominalnya yaitu:

- Jika tidak ditentukan untuk fasilitas apa MCO tersebut akan digunakan maka nilai nominalnya maximum $ 280 US. Atau equivalent dengan nilai tukar dalam mata uang lain.

- Bila ditentukan atau dispesifikasi untuk apa fasilitas apa digunakan MCO tersebut maka nilai nominalnya tidak terbatas.

Dari uraian diatas diketahui, bahwa tujuan pengeluaran CO adalah untuk pertukaran pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan atau group yang menggunakan fasilitas angkutan udara sehingga banyak aspek yang dapat ditinjau, misalnyasi pengangkut, yang diangkut (orang atau barang), asuransi, perjanjian para pihak (pengangkut dan yang diangkut) dan ketentuan-ketentuan khusus dari negara-negara tersebut.

Hal itu semua secara garis besar diatur dalam ketentuan KUHD dan KUH Perdata yang merupakan aliran eropah continental namun dalam hal hukum udara peranan Anglo Saxon dari eropah continental bercampur sehingga makna hukum konversi mesti dikwalifisir lagi.

Hubungan penggunaan MCO dengan sipengangkut, yang diangkut asuransi dan lain-lain. lnilah yang menyebabkan lahirnya konvensi lATA mengenai MCO ini.

Berdasarkan Resolution 291 jo Reso 850 lATA Conference maka setiap badan usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi menjadi setiap badan usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi menjadi pihak yang ikut dalam perjanjian antara perusahaan penerbangan internasional lain berhak mengeluarkan MCO pembayaran ticket diantara mereka. Seperti misalnya Garuda Airways meng issued MCO untuk pembelian tiket Japan Air Line atau sebaliknya.

4.1 Masalah-Masalah Dalam Penggunaan MCO

Dalam penggunaan MCO ini ada beberapa masalah yang kemungkinan terjadi seperti pemalsuan atau hilang, perhitungan hutang diantara pengissued dan masalah hukum yang akan diperlakukan apabila timbul perselisihan.

1. Pemalsuan dan hilang

Kupon MCO terdiri dari beberapa kolom yang masing-masing sudah mempunyai standard seperti kolom nama untuk sipemegang, penggunaan untuk apa, dan kolom perusahaan yang mengissued serta kuponnya itu diberikan kode yang disesuaikan dengan kode penerbangan yang besangkutan dan metode komputernya. (contoh terlampir) Jika terjadi penyalah gunaan atau pemalsuan MCO maka tanggung jawab dibebankan kepada sipengissued pada waktu Clearing House di London, dengan ketentuan sipengissued dapat pula menuntut orang yang memalsukan MCO tersebut berdasarkan hukum negaranya sebagai Locus Delicti.

Masa berlaku MCO adalah satu tahun sejak dikeluarkan dan dapat diperpanjang oleh kantor yang mengeluarkannya. Mengenai masalah MCO yang hilang ada dua kemungkinan pertama MCOnya telah diisi dan yang kedua belum diisi.

a. MCO hilang setelah diisi, dalam hal ini yang berhak atas service tersebut harus segera melapor ke kantor terdekat Airlines yang mengeluarkannya dan disitu ditanda tangani pernyataan hilang, kemudian akan dikeluarkannya MCO yang baru atas persetujuan issueding office. MCO yang hilang tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam (black listed) yang akan dikirim ke setiap perusahaan penerbangan, agen diseluruh dunia.

b. MCO hilang belum diisi oleh Airlines yang bersangkutan dilakukan black listed keseluruh airlines agen dunia. MCO ini sangat berbahaya disebabkan dapat berlaku tanpa dispesifikasi dan nilainya bisa tidak terbatas. Dan tanda tangan didalam MCO sewaktu mengisi tidak ada seperti cek atau giro. Penggunaan stempelpun gampang ditiru sehingga MCO ini gampang disalah gunakan setiap orang. Oleh Karena itu untuk mengatasinya diperlukan kecermatan, ketelitian dan jika ada kecurigaan segera dilaporkan.

4.2 Perhitungan Hutang Diantara Pengissued.

Masalah perhitungar, hutang piutang atau komisi antara perusahaan penerbangan yang tergabung dalam lATA atau tidak yang menjadi pihak dalam perjanjian antara perusahaan pernerbangan internasional, akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu di clearing house di London, berdasarkan jumlah persentase

MCO yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan penerbangan yang lain. Misalnya suatu tiket menggnakan MCO yang dikeluarkan oleh Garuda untuk perjalanan ke Amsterdam dari Medan. Penerbangan Medan Jakarta Singapura naik Garuda, Singapura Colombo Amsterdam naik KLM, maka dengan mempergunakan MCO yang dikeluarkan garuda supaya dapat diketahui biayanya harus dihitung di Clearing house London.

Dengan demikian akan terdapat keseimbangan antara penerbangan dan terjadi suatu kerjasama yang harmonis.

4.3 Masalah hukum yang mengatur jika terjadi perselisihan.

Dalam dunia penerbangan terutama yang tergabung dalam IATA maka anggotanya juga harus tunduk kepada kententuan lATA yaitu konvensi Jenewa, dan mengenai peradilannya berpusat di New York. Jadi jika seandainya timbul perselisihan diantara pengissiued maka akan diselesaikan menurut peraturan yang mereka patuhi yaitu Resolution 291 jo Reso lATA yang isinya menyatakan "suatu perselisihan antara suatu perusahaan penerbangan akan diadili di New York.

DAFTAR PUSTAKA

Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2004

Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2007

Siamat Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Kelima, Jakarta, 2005

Sutojo Siwanto, The Management of Commercial Bank, PT Damar Mulia Pustaka, Edisi Baru, Jakarta, 2007

Abd. Kadir Muhammad, SH; Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga, Citra

Aditya Bakti, Bandung, 1993, HMN. Purwosutjipto, SH ; Pengertian Hukum Dagang Indonesia (Hukum Surat Berharga), Djambatan, Jakarta, 1987.

Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH ; Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Fakultas Hukum UGM, Jogjakarta, 1989.

Imam Prajogo Suryo Hadi Broto & Djoko Prakoso, Surat Berharga, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Thomas Suyatno at all, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Jakarta, 1988. Prof. Subekti, SH & R.Tjitrosudibio ; KUH Dagang, PT.Pradnya Paramita (1991)

Prof. Subekti, SH & R. Tjitrosudibio ; KUH Perdata PT.Pradnya Paramita, Jakarta 1990.

Rasjimarmadja, SH ; Peranan Dan Aspek-aspek Hukum Surat-surat Berharga,

Seminar.

Air Line F'assanger Tariff IFD Sembiring, General Manager Travel Biro, PT. Mercu Eka Pacific, Medan (Wawancara).

Manual Of lATA Conference

Passage Manual Garuda

2 komentar: